15 Agu 2018

Sistem Rujukan Online untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Peserta JKN-KIS

Ki- Ka : Arief Syaefuddin, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan ;
Budi M AriefDeputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan (dokumentasi pribadi)

Membludaknya jumlah pasien, menjadi pemandangan lazim di rumah sakit tertentu. Beberapa musabab diantararanya, dokter yang menangani terkenal tangkas dan cekatan, atau bisa jadi rumah sakitnya memiliki reputasi baik.

Saya sendiri pernah punya pengalaman delapan tahun silam, ketika mengantar istri periksa kehamilan pada dokter kandungan favorit.
Banyak ibu hamil lain juga ingin ditangani si dokter pintar, ditambah lagi pasien rujukan minta ditangani dokter yang sama. Alhasil nomor antrian pasien mengular, sampai ada yang ditangani tengah malam.

Saya bersama istri pernah mendapat nomor antrean besar, ketemu dokter jam setengah sebelas malam. Bayangkan betapa bosan, capek dan ngantuk menjadi satu. Tapi tidak punya pilihan lain, kecuali menunggu dan menunggu panggilan.

Beda dulu dengan era sekarang, sistem rujukan manual dirasa sudah kurang efektif diganti dengan rujukan digitalisasi.
Nah, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengoptimalkan sejumlah layanan teknologi diantaranya sistem rujukan online.

Menurut Arief Syaefuddin, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, sistem rujukan online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Pekan lalu, Jurnalis dan Blogger hadir, pada acara “Ngopi Bareng JKN- Digitalisasi Layanan dengan Sistem Rujukan Online,” di kawasan Jakarta Pusat.
Acara Ngopi bareng JKN ini juga, sekaligus menjadi penanda dimulainya ujicoba sistem rujukan online, yang sudah dimulai pada tanggal 15 Agustus 2018 hingga 45 hari ke depan.

Sistem rujukan online, diwajibkan bagi semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah terhubung jaringan komunikasi data (Jarkomdat).
Sampai saat ini,  BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 22.367 FKTP. Tercatat hanya 6 % Faskes primer, belum terakses internet yaitu puskesmas yang ada di daerah sulit sinyal.

Namun angka 6% tidak menyurutkan BPJS Kesehatan, untuk menerapkan sistem rujukan online kepada 94% Faskes primer yang sudah siap dan terhubung dengan Jarkomdat.

Membludaknya pasien karena tidak ada sistem yang menata,” ujar Budi M Arief, selaku Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan dalam pemaparannya

Sistem rujukan online dilakukan, demi memastikan peserta JKN-KIS mendapat pelayanan kesehatan berkualitas. Sehingga peran Fasiitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan, terus diupgrade dari sisi digital.

Selesai masa ujicoba tanggal 30 September 2018, akan dilakukan evaluasi agar pada pelaksanaan tanggal 1 oktober layanan digitalisasi rujukan online berlangsung dengan baik.

Kalau dipikir-pikir, penerapan rujukan online sangat menguntungkan lho ya.  Peserta JKN-KIS, tidak perlu kawatir kalau kehilangan atau kelupaan menyimpan surat rujukan. Semua serba digital, bisa dichek di handphone.

Keuntungan berikutnya, data pasien sudah tercatat di database antar faskes. Ketika nomor rujukan pasien diinput, otomatis keluar rekam medis si pasien seperti diagnosa penyakit di derita pasien.
Rujukan online sangat memungkinkan, peserta JKN-KIS dirujuk ke rumah sakit dengan pertimbangan jarak dan kompetensi.
Tulus Abadi, Ketua YLKI sedang presentasi -dokpri

Saya yakin, pasien pasti lebih nyaman, kalau dirujuk ke rumah sakit yang dekat dengan rumah. Selain mudah menjangkau lokasi, juga memudahkan anggota keluarga yang merawat.
Bagaimana kalau ada kendala internet? Sementara diberlakukan rujukan manual, sampai internet kembali normal.

BPJS Kesehatan adalah paradigma baru dalam pelayanan kesehatan di Indonesia,” jelas Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Menurut Tulus, Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Indonesia yang mencapai 200 juta, menjadi percepatan tertinggi di dunia sebagai bentuk inovasi pelayanan publik. Seperuh lebih penduduk Indonesia melek internet, sehingga tidak ada alasan menolak digitalisasi.

Saya ingat sebuah kalimat, kalau tidak mau ketinggalan jaman, kita yang harus mengikuti perkembangan jaman tersebut. Karena peradaban manusia, terus berlangsung dan tidak berhenti. Seperti halnya digitalisasi di semua aspek kehidupan, menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

"Kami sedang berupaya agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan online ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan," tutup Arif Syaefuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA