Tampilkan postingan dengan label Listrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Listrik. Tampilkan semua postingan

15 Nov 2019

Saatnya Berinovasi dengan Lampu Hannochs

Hanoochs -dokpri
Hari ini, hidup saya tercerahkan. Ibarat Thomas Alfa Edison (penemu bohlam), saya mendapati hal baru, gara-gara lampu Hannochs Genius Bohlam, Lampu LED AC/ DC. Pasalnya lampu jenis ini lain dari yang lain, tidak sekedar memberi penerangan ruangan saat gelap, tetapi memberi solusi dengan gaya baru.
Sebagai alat penerangan, tentu fungsinya sama seperti lampu bohlam pada umumnya. Tetapi menyoal inovasi yang ditawarkan, bagi saya sungguh ‘out of the box’.

4 Nov 2018

Revolusi Energi Tanpa Fosil Melalui Baran

beberapa berita tentang kenaikan listrik - koleksi pribadi

PT. PLN (Persero) hingga kuartal III- 2018 merugi hingga Rp.18,48 trilliun. Kerugian ini, menurut Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir adalah kerugian di atas kerta alias kerugian yang belum teralisasikan (unreallized loss). Di periode yang sama tahun lalu, PLN masih mengantongi labar bersih Rp.3.05 trilliun.  (sumber Beritagar.com, 1 Nov 2018)

Direktur Keuangan PT. PLN (Persero) Sarwono Sudarto mengatakan, penguatan mata uang Dolar AS akan turut mendorong Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik. “BPP otomatos naik, tapi kami akan lakukan efiensi lain, yang penting harga (tarif) listrik tidak naik” ujar Sarwono kepada media saat dijumpai di Kantor Pusat PLN, Jakarta Senin (20/8/2018) ( sumber CNBC Indonesia, 20 Agustus 2018)

13 Jun 2017

Subsidi Listrik Tepat Sasaran Menuju Tarif Keekonomian


Acara bincang Netizen -dokpri

Pernah gak membaca di media sosial, bertebaran status tentang kenaikan tarif listrik. Ada  seorang ibu kaget naik sampai limapuluh ribu, sembari bingung apa karena penggunaan yang boros atau memang tarifnya naik.
Temu netizen yang diinisiasi Kementrian ESDM, sedikit memberi pencerahan bagi blogger dan netizen yang saat itu hadir.
Apakah memang tarif listrik naik ?
Tarif listrik terjadi penyesuaian sejak januari 2017, menuju tarif keekonomian bagi masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi. Artinya tarif listrik tidak naik, khususnya diberlakukan bagi rakyat miskin.
Kebijakan ini dilakukan demi peningkatan pembangunan infrastruktur, sehingga pemerintah mempunyai ruang fiksal yang memadai. Subsidi energi pernah mencapai 342 T, kalau tidak dikelola dengan sebaik-baiknya akan menyebabkan pembangunan infrastruktur terhambat.
Masyarakat miskin tetap perlu dibantu, dengan cara mengurangi subsidi bagi masyarakat yang sudah mandiri. Jadi jelas subsidi listrik rakyat miskin tidak dicabut,  langkah pemerintah untuk pengalokasian subsidi yang tepat sasaran.
Saat ini 92 % wilayah di Indonesia sudah dialiri listrik, artinya masih ada 8 % belum tersentuh listrik atau 6 – 7 juta jiwa. Sementara wilayah Thailand sudah 99% berlistrik, negara Brunei dan Vietnam sudah sampai 98% wilayah terjangkau listrik.
Sebaran 8% wilayah belum terjangkau listrik, terdiri dari Papua, Sulteng, Maluku, NTT, Kalteng, target pada tahun 2019 listrik menjangkau 97% wilayah di Indonesia. Hal ini perlu biaya besar, membutuhkan investasi sekitar 1300 T sampai tahun 2019, untuk pembangunan pembangkit, transmisi, distribusi dan lain sebagainya.
Semakin banyak listrik digunakan, semakin besar subsidi diterima sementara pengguna subsidi justru dari kalangan masayarakat mampu. Pemerintah akhirnya mencari jalan keluar, sesuai Undang-undang tetap diberikan Subsidi pada masyarakat tidak mampu.
Program subsidi listrik tepat sasaran, memcakup subsidi listrik bagi rakyat miskin. Sementara yang mampu disesuaikan/ dipindahkan,  namun dilakukan secara bertahap dengan persetujuan pembuat kebijakan (DPR).
Subsidi listrik juga diberikan pada masyarakat kategori rentan miskin, karena pada golongan masyarakat kategori ini masih sangat perlu dikuatkan.
Dari data  yang tercatat 23.1 juta pelanggan 900 V, didalamnya terdapat 4.05 juta termasuk miskin dan rentan miskin. Artinya ada 19 juta harus mengalami penyesuaian, kalau dari 19 juta ini masih ada yang ternyata masuk kategori miskin dan atau rentan miskin, bisa mengajukan pengaduan melalui kelurahan.
Data per september 2016 terdapat 10.70 % atau 27 juta, intervensi subsidi diberikan pada rakyat miskin dan rentan miskin. Kategori rentan diperkirakan 40%, mereka yang rentan terhadap gagal panen, memiliki pendapatan dengan upah minimum.
So, sampai saat ini hanya berlaku dua tarif, satu tarif listrik bersubsidi dan tarif yang full keekonomian. Dengan pemberlakuan tarif keekonomian bagi masyarakat mampu, maka rakyat miskin tetap menggunakan hak sesuai amanat undang-undang.
Profil penerima subsidi listrik sama dengan profil penerima subsidi BBM, sayangnya masih banyak masyarakat mampu masih menerima karena yang diberlakukan subsidi komoditas. Jangan sampai hal ini terus terjadi, listrik rakyat miskin digunakan orang kaya.
Kriterianya kaya dan miskin didata dengan menggunakan komposit dari puluhan variabel, dengan datangnya petugas BPS mencacah data setiap warga. Mulai dari kondisi pekerjaan, kepemilikan asset dan sebagainya kemudian dimasukkan grafik dan di klasifikasikan dalam rangking. Cara untuk menentukan cukup komplek, menggunakan beberapa macam variable supaya objektif.
Makanya program subsidi tepat sasaran musti terus disosialilsasikan, melalui website dan medos termasuk melalui artikel dari blogger dan netizen.
Kalau ada yang bilang tarif listrik naik, bisa jadi petanda anda masuk kategori masyarakat mampu. Artinya sudah saatnya subsidi listrik dialihkan, bagi masyarakat miskin yang lebih berhak sesuai amanat undang undang.