7 Mar 2017

Klarifikasi Alfamart Terkait Donasi Konsumen

Illustrasi -dokpri
Beberapa hari terakhir, tersiar kabar terkait program Donasiku PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pengelola jaringan minimarket Alfamart. Bertempat di sebuah rumah makan daerah kuningan, management PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Solihin, selaku Corporate Affair Director menjelaskan, “ Donasiku merupakan program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan Perusahaan atas aksi kemanusiaan yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun lembaga non pemerintah (“NGO”)”
Program ini merupakan itikad baik perusahaan untuk berperan aktif membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen (yang mekanisme umumnya dari sebagian uang kembalian belanja) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai konsumen, saya pernah ditawari kasir Alfamart mendonasikan sisa kembalian. Kebetulan saat itu, seingat saya besar kembalian hanya seratus rupiah. Tanpa pikir panjang saya setuju, tak lama muncul di monitor kasir tombol “Yes” dan “No”. Posisi layar yang menghadap ke konsumen, memudahkan saya bisa menyentuh tombol “Yes”.
Sebagai bukti setiap donasi dari konsumen, diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti. Kemudian pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan yayasan yang kemudian menyakurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kebetulan pada bulan Januari 2017, saya bergabung dengan rekan Bloggers mengunjungi Rumah Singgah YKAKI di daerah Percetakan Negara.
Kami bisa menyaksikan sendiri, penyaluran donasiku sangat membantu anak anak penderita kanker. Pada lantai dua terdapat kamar kamar, blogger melihat adik adik yang sedang menjalani pengobatan tinggal di Asrama YKAKI.
Saya sempat bertanya pada seorang ibu, dengan anak yang berusia sekitar tujuh tahunan. Mereka berasal dari Lampung, tidak memiliki keluarga di Jakarta. Selama masa menjalani pengobatan di RSCM, ibu dan anak merasa sangat terbantu dengan tinggal di rumah singgah YKAKI.
Donasi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan bekerja dengan yayasan yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia. Peranan Perusahaan adalah sebagai penghimpun donasi sukarela dari konsumen melalui kasir kasir Alfamart.
-0o0-
Bapak Solihin Corporate Affair Director PT. Sember Alfaria Trijaya Tbk -dokpri
Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan yang bekerjasama, dilakukan secara reguler kepada Kementrian Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi ijin.
Perusahaan pun atau inisiatifnya telah menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyaluran donasi yang terkumpul dan penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama.
Bahwa kemudian ada seorang konsumen/ donatur kami mempertanyakan transparansi atas program donasi konsumen ini, Perusahaan telah memberikan informasi kepada yang bersangkutan mengenai laporan penyaluran donasi konsumen kepada yayasan yang bekerja sama.
Karena merasa tidak puas, yang bersangkutan membawa permasalahan ke Komisi Informasi Pusat (“KIP”) dimana kemudian KIP memeriksa dan mengeluarkan putusan karena KIP menyatakan berwenang terhadap perusahaan.
Perusahaan memandang bawa KIP tidak tepat membuat keputusan tersebut, karena sesuai Undang- Undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”), perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai badan Publik, sementara kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk Badan Publik.
Menurut KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Perusahaan merasa keberatan karena dengan KIP mengeluarkan putusan, KIP melaksanakan kewenangannya terhadap suatu badan publik. Selanjutnya sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku, Perusahaan mrngajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum yang diperbolehkan dalam peraturan perundang- undangan.
Perusahaan mengajukan keberatan, yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (“Perma No 2/2011), berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri, untuk membatalkan putusan KIP.
Dalam gugatan tersebut, tidak ada tuntutan terbentuk ganti rugi apapun kepada pihak konsumen/donatur dalam kasus ini, selain sebagai pihak yang harus digugat, karena berdasarkan Perma No.2/2011, definisi Pihak adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
“Perusahaan senantiasa berupaya menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, dan membuka diri untuk menerima masukan positif untuk meningkatkan transparansi informasi. Kami juga mengharapkan dukungan kepada konsumen selaku donatur untuk senantiasa membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui program donasi konsumen yang diselenggarkan peritel” tutup Solihin.

2 komentar:

  1. Kemarin saya sempat dengar dari pemilik rumah singgah YKAKI mereka menerima uang donasi Alfamart berkali kali dan jumlahnya cukup besar diatas 1M, bukan hanya dari donasi tapi dari Alfamart.

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA